Bikin SIM Tidak Wajib Ikut Sekolah Mengemudi

Ilustrasi belajar mengemudi.
Sumber :
  • Metro.co.uk

Jakarta, VIVA Otomotif – Untuk bisa mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Proses pembuatannya bisa dilakukan di Satpas SIM maupun Polres, sesuai dengan domisili.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, diketahu bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi atau tempat kursus.

Ketentuan itu tercantum di dalam pasal 9 ayat 1 butir a3, yang membahas mengenai persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Tujuannya untuk memastikan, bahwa pemohon belajar mengemudi di tempat yang sudah memiliki standar sesuai aturan.

”Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,” bunyi pasal tersebut, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 Juni 2023.

Ujian praktik SIM Sepeda Motor

Photo :
  • Screenshot Instagram

Namun kemudian Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol nomor 3 tahun 2023 mengenai perubahan Perpol 5 tahun 2021. Salah satu poin yang ditambahkan yakni terkait syarat memiliki sertifikat mengemudi.

Pada poin 3a, disebutkan bahwa pemohon SIM tidak perlu mengikuti pelatihan dari sekolah mengemudi. Meski demikian, mereka wajib mengikuti uji kompetensi yang disediakan oleh sekolah tersebut.

”Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi poin itu.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Bukan hanya itu, pada poin 5 juga diberi tambahan mengenai kewajiban pemohon pembuatan SIM untuk melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional.

”Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi poin 5a.

Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Rugikan Konsumen, Prabowo-Gibran Diharap Batalkan

Menurut Perpol tersebut, kewajiban memiliki JKN yakni untuk memastikan bahwa para pemegang SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Asosiasi Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos
Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  (dok: BTN)

Penuhi Kriteria Ini, Gedung Menara 2 BTN Dapat Sertifikat Green Building

Gedung Menara 2 BTN milik PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) meraih sertifikasi Green Building atau gedung ramah lingkungan dengan predikat tertinggi atau Platinum.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024