Bikin SIM Tidak Wajib Ikut Sekolah Mengemudi

Ilustrasi belajar mengemudi.
Sumber :
  • Metro.co.uk

Jakarta, VIVA Otomotif – Untuk bisa mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Proses pembuatannya bisa dilakukan di Satpas SIM maupun Polres, sesuai dengan domisili.

Penuhi Kriteria Ini, Gedung Menara 2 BTN Dapat Sertifikat Green Building

Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, diketahu bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi atau tempat kursus.

Ketentuan itu tercantum di dalam pasal 9 ayat 1 butir a3, yang membahas mengenai persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Tujuannya untuk memastikan, bahwa pemohon belajar mengemudi di tempat yang sudah memiliki standar sesuai aturan.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

”Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,” bunyi pasal tersebut, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 Juni 2023.

Ujian praktik SIM Sepeda Motor

Photo :
  • Screenshot Instagram
Inspiratif, Ini Cara Ricky Harun dan Wendi Abdillah Bantu UMKM

Namun kemudian Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol nomor 3 tahun 2023 mengenai perubahan Perpol 5 tahun 2021. Salah satu poin yang ditambahkan yakni terkait syarat memiliki sertifikat mengemudi.

Pada poin 3a, disebutkan bahwa pemohon SIM tidak perlu mengikuti pelatihan dari sekolah mengemudi. Meski demikian, mereka wajib mengikuti uji kompetensi yang disediakan oleh sekolah tersebut.

”Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi poin itu.

Bukan hanya itu, pada poin 5 juga diberi tambahan mengenai kewajiban pemohon pembuatan SIM untuk melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional.

”Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi poin 5a.

Menurut Perpol tersebut, kewajiban memiliki JKN yakni untuk memastikan bahwa para pemegang SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya