Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daftarnya di Sini

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran.

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pemerintah berupaya meringankan beban wajib pajak dengan memberikan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang terlambat atau belum dibayarkan.

Salah satu provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Tengah. Dari penelusuran VIVA, Jumat 2 Juni 2023, program ini dimulai sejak 26 April 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Ada tiga jenis keringanan kepada masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023. Keringanan tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif.

Ilustrasi mobil Samsat keliling

Photo :
  • Polri
Harga Emas Hari Ini 17 Desember 2024: Produk Antam Kinclong, Global Stagnan

Tak ketinggalan, Jawa Timur juga mengadakan program pemutihan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dari 14 April hingga 14 Juni 2023, mencakup pembebasan BBNKB kedua, pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta pembebasan pajak progresif PKB.

Di provinsi Lampung, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 3 April hingga 30 September 2023. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar pelaksanaan program ini.

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB minimal tiga tahun. Wajib pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Sementara itu, di Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023.

Pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB kedua, pembebasan BBNKB kedua secara gratis, serta diskon untuk tunggakan pajak tahun keempat dan kelima.

Provinsi Sumatera Selatan juga tidak ketinggalan dalam memberikan keringanan pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlangsung dari 1 April hingga 31 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda dan bunga pajak, pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya satu tahun pokok tunggakan ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, serta pengurangan BBNKB kedua sebesar 50 persen.

Terakhir, Sumatera Utara juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 29 Mei hingga 30 September 2023. Program ini menggratiskan denda PKB dan BBNKB kedua, pembebasan pokok BBNKB kedua, pembebasan pajak progresif PKB, pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun ketiga, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang telah lewat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya