Mobil Rusak Akibat Truk Padahal Tidak Senggolan, Vespa Baru Semakin Berwarna
- Tangkapan layar Instagram @fakta.jakarta
VIVA Otomotif – Ada beberapa berita terkait dunia otomotif yang tayang di VIVA pada Rabu 31 Mei 2023, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari mobil rusak akibat truk padahal tidak senggolan, sampai dengan Vespa baru semakin berwarna.
1. Viral Mobil Rusak Akibat Truk, Padahal Tidak Senggolan
Baru-baru ini viral di media sosial mengenai peristiwa mengejutkan, di mana mobil mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh truk. Uniknya, kedua kendaraan tidak saling bersenggolan. Dalam video yang diunggah terlihat kedua kendaraan itu sedang melintas di sebuah ruas jalan secara berdampingan.
Ketika tiba di persimpangan, tiba-tiba ban kanan belakang truk pecah hingga menimbulkan kepulan asap yang tampak mengarah ke mobil. Lihat informasinya di tautan ini.
2. Vespa Baru Semakin Berwarna
PT Piaggio Indonesia terus memperbarui koleksi warna, untuk menghadirkan gaya hidup modern yang penuh semangat dan keceriaan. Kali ini, melalui merek Vespa mereka memperkenalkan koleksi warna baru yang menarik bertajuk "Play Freely in Colors", yang akan semakin menguatkan identitas premium dan kebebasan berekspresi yang melekat pada motor ikonik itu.
Dalam rangkaian koleksi warna baru ini, Vespa menghadirkan warna-warna yang segar dan memikat pada berbagai modelnya. Vespa LX dan Vespa S, dengan ukuran tubuh yang lebih kecil dan ramping, menjadi pilihan ideal untuk mobilitas perkotaan dan gaya hidup urban. Simak detailnya di tautan ini.
3. Harga Mobil Gagah Terbaru Esemka Tembus Rp300 Juta
Pameran IIMS 2023 yang digelar pada awal tahun ini dimeriahkan oleh salah satu merek lokal, yakni Esemka. Perusahaan tersebut menghadirkan mobil listrik Esemka Bima EV, dan langsung jadi sorotan para pengunjung. Mengenai harga, mobil ini mulai di banderol dengan harga Rp530 juta on the road DKI Jakarta dan sudah bisa dipesan dengan booking fee sebesar Rp5 juta serta inden selama 3-4 bulan.
Namun, mobil tersebut belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor alias NJKB, yang menjadi syarat untuk perhitungan pajak. Baca selengkapnya di tautan ini.