Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023

Bus Samsat Keliling.
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pajak ini berfungsi untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas transportasi publik di Indonesia.

Namun, terkadang pemilik kendaraan mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan, baik karena faktor ekonomi maupun lupa atau sibuk dengan urusan lain.

Untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, beberapa provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2023.

Adanya program ini membuat wajib pajak cukup melunasi pokok PKB, tanpa membayar denda keterlambatan. Berikut daftarnya, dirangkum VIVA dari berbagai sumber Selasa 2 Mei 2023:

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

1. Jawa Timur
Program pemutihan pajak di Jatim berlaku hingga 14 Juni, dan terdiri dari Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II, Bebas Sanksi Keterlambatan PKB dan BBNKB, serta Bebas Pajak Progresif.

2. Jawa Tengah
Bapenda Jateng menyediakan tiga program pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023. Pertama yaitu bebas sanksi administrasi atau denda PKB yang masa berlakunya 26 April-21 Juni 2023, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya periode 26 April-22 Desember 2023, dan bebas pajak progresif pada 26 April-22 Desember 2023. 

3. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung berlaku hingga 30 September mendatang, terdiri dari keringanan pokok tunggakan  50-70 persen untuk kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, serta pembebasan BBNKB dengan syarat kendaraan berpelat nomor BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

4. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di wilayah Sumsel berlaku hingga 31 Desember mendatang. Programnya meliputi bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen serta pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai.

5. Kalimantan Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalbar akan berakhir pada 31 Juli 2023. Ada keringanan berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, dan diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih. 

PKB Desak Pemerintah Tetapkan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa

6. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak di Sumbar akan berakhir pada hari ini, keringanan yang diberikan adalah pembebasan denda PKB, pembebasan biaya pokok BBNKB, diskon 50 persen pembayaran pajak pertama, serta tidak perlu membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan alias SWDKLLJ.

7. Riau
Keringanan pajak kendaraan di Riau tersedia sampai dengan 31 Mei, berupa bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas denda BBNKB II khusus kendaraan di bawah tahun 2022, bebas BBNKB kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok PKB terutang tahun keempat, kelima dan seterusnya, serta keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

Cuaca Ekstrem Datang, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Gedung DPRD DKI Jakarta.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

DPRD Jakarta, mewacanakan akan menarik pajak di kantin sekolah, yang berada di Jakarta. Dewan menilai, kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024