SIM yang Habis Masa Berlakunya Hari Ini Tak Perlu Bikin Baru

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA Otomotif – Para pengguna kendaraan di DKI Jakarta yang pada hari ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM mereka habis masa berlakunya, tidak bisa melakukan perpanjangan karena layanan SIM Satpas maupun keliling tidak beroperasi.

Kombes Latif: Masyarakat Bekasi Silakan Rayakan Malam Tahun Baru di Bekasi, Tidak Usah ke Jakarta

Ditutupnya layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM, yakni dalam rangka libur nasional untuk memperingati Hari Buruh yang jatuh pada hari ini.

Meski demikian, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini tidak perlu khawatir. Sebab, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu hari.

Polisi Bakal Lakukan Penyekatan untuk Antisipasi Konvoi Malam Tahun Baru

Artinya, semua SIM yang hari ini habis masa berlakunya masih bisa digunakan dan dapat diperpanjang pada Selasa 2 Mei besok.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023,” tulis Polda Metro Jaya, dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro, Senin 1 Mei 2023.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini bukan berdasarkan tanggal dan bulan kelahiran lagi, melainkan kapan SIM itu dibuat atau diperpanjang.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya