Aturan Lalu Lintas Ini Kembali Berlaku di DKI Jakarta
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
VIVA Otomotif – Sebagian dari masyarakat DKI Jakarta yang menghabiskan libur lebaran di kampung halaman, hari ini sudah mulai kembali beraktivitas di Ibu Kota.
Beberapa dari mereka melakukan kegiatan dengan memanfaatkan mobil pribadi, agar nyaman dan leluasa. Meski suasana Jakarta masih agak lengang, namun ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna kendaraan bermotor roda empat yakni kebijakan ganjil genap.
Hari ini, kebijakan Ganjil Genap kembali diterapkan di Jakarta. Hal ini berarti kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada hari ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada hari genap.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Jakarta sendiri merupakan kota dengan jumlah kendaraan yang sangat tinggi, sehingga kemacetan dan polusi udara menjadi masalah yang sering terjadi.
Bagi pengguna kendaraan pribadi, penting untuk memperhatikan jadwal Ganjil Genap agar tidak terkena tilang. Jika Anda melanggar aturan ini, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan Ganjil Genap, yaitu kendaraan berpelat kuning, kendaraan khusus serta mobil listrik.
Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku pada jam-jam sibuk di pagi hari (06.00-10.00 WIB) dan sore hari (16.00-21.00 WIB) di ruas jalan tertentu di Jakarta.
Jadi, pastikan Anda memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang terkena kebijakan ini agar perjalanan Anda tidak terhambat.