SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA Otomotif – Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah dokumen yang diperlukan oleh pengguna kendaraan bermotor, agar dapat melintas di jalan raya.

Setiap SIM memiliki masa berlaku tertentu, dan ketika masa berlaku hampir habis perlu diperpanjang. Berbeda dengan permohonan pembuatan, proses memperpanjang masa berlaku SIM prosedurnya lebih sederhana.

Pemohon harus menyiapkan beberapa berkas, mulai dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya serta surat pernyataan mengenai kondisi kesehatan.

Ujian teori maupun praktik yang harus dilalui saat hendak membuat SIM, tidak diberlakukan pada proses perpanjangan. Namun, pemegang kartu harus mengurus sebelum masa berlaku habis.

Ujian praktik SIM Sepeda Motor

Photo :
  • Screenshot Instagram

Apabila proses permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM habis alias SIM mati, maka bakal ditolak oleh petugas Satpas dan diwajibkan untuk membuat baru.

Meski demikian, ada beberapa SIM yang walau statusnya sudah tidak berlaku tapi tetap bisa diperpanjang. Hal itu diinformasikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mereka.

Dikutip pada Sabtu 15 April 2023, SIM yang masa berlakunya habis pada 19 hingga 25 April mendatang bisa diperpanjang pada 26 April sampai dengan 3 Mei.

Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini

Alasannya adalah karena semua layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM akan ditutup pada 19 sampai 25 April, dalam rangka libur dan cuti bersama Lebaran.

Namun apabila selama masa dispensasi tidak juga dilakukan perpanjangan masa berlaku SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan yang baru dan melewati semua prosedur yang sudah ditentukan.

Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru
Pengecekan BPJS saat bikin SIM

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

Kepolisian Indonesia berencana mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024