Pemutihan Pajak Kendaraan Diminta Dihapuskan

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara mudah dan terjangkau.

Program ini biasanya diluncurkan dalam situasi tertentu, seperti saat pandemi atau dalam situasi bencana alam, di mana banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

Pemutihan pajak kendaraan memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak, tanpa harus dikenakan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga kemungkinan untuk mendapatkan potongan harga atau diskon dalam pembayaran pajak kendaraan.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam beberapa aspek. Pertama, program ini dapat membantu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka secara tepat waktu dan menghindari denda keterlambatan yang bisa menjadi beban ekonomi.

Ilustrasi STNK

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Namun, terdapat juga beberapa kekhawatiran terhadap program ini. Pertama, hal itu akan membuat para pemilik kendaraan menunda kewajiban mereka. Kedua, program ini juga dapat memberikan perlakuan yang tidak adil bagi masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.

Faktor lain yang juga dianggap sebagai dampak negatif dari adanya program pemutihan pajak kendaraan, yakni kesulitan untuk mendapatkan satu data yang akurat dan bisa digunakan oleh berbagai pihak.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

Pengakuan Mahasiswi di Makassar Curi Motor Demi Bayar Kuliah

“Datanya valid, data Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama, jelas, ini yang kami harapkan. Makanya, kami ingatkan sudah lah enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 14 Maret 2023.

Selain pemutihan pajak, Korlantas Polri juga menyarankan agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan pajak progresif dihapuskan.

Terpopuler: Biaya Pengurusan BPKB Naik, Ada yang Aneh dari Mobil China

“Kendaraan-kendaraan baru akan banyak datang dari luar kota, rasanya tidak fair mereka operasional di sana menggunkaan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain,” tutur Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Siap-siap Biaya Pengurusan BPKB Naik
Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat total ada 165 juta kendaraan terdaftar dimana 96 juta unit kendaraan pajaknya tidak dibayar.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024