Pemutihan Pajak Kendaraan Diminta Dihapuskan

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara mudah dan terjangkau.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Program ini biasanya diluncurkan dalam situasi tertentu, seperti saat pandemi atau dalam situasi bencana alam, di mana banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

Pemutihan pajak kendaraan memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak, tanpa harus dikenakan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga kemungkinan untuk mendapatkan potongan harga atau diskon dalam pembayaran pajak kendaraan.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam beberapa aspek. Pertama, program ini dapat membantu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka secara tepat waktu dan menghindari denda keterlambatan yang bisa menjadi beban ekonomi.

Ilustrasi STNK

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

Namun, terdapat juga beberapa kekhawatiran terhadap program ini. Pertama, hal itu akan membuat para pemilik kendaraan menunda kewajiban mereka. Kedua, program ini juga dapat memberikan perlakuan yang tidak adil bagi masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.

Faktor lain yang juga dianggap sebagai dampak negatif dari adanya program pemutihan pajak kendaraan, yakni kesulitan untuk mendapatkan satu data yang akurat dan bisa digunakan oleh berbagai pihak.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

“Datanya valid, data Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama, jelas, ini yang kami harapkan. Makanya, kami ingatkan sudah lah enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 14 Maret 2023.

Selain pemutihan pajak, Korlantas Polri juga menyarankan agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan pajak progresif dihapuskan.

“Kendaraan-kendaraan baru akan banyak datang dari luar kota, rasanya tidak fair mereka operasional di sana menggunkaan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain,” tutur Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya