Pakai Kendaraan Listrik Bisa Hemat Uang Segini Tiap Tahun

Baterai motor listrik Alva One
Sumber :
  • Dok: IMG

VIVA Otomotif – Pemerintah terus berupaya agar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB, bisa cepat populer di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil, yakni memberi bantuan pembelian electric vehicle pada masyarakat.

Institut Teknologi Sumatera Gandeng Akseleraksi Digitalisasi UMKM

Kebijakan itu diharapkan bisa membuat masyarakat tertarik untuk beralih menggunakan EV, dan di sisi lain program ini juga bertujuan menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Tanah Air.

Kebijakan yang dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai itu, akan mulai diterapkan pada 20 Maret 2023 mendatang,

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

“Melalui kebijakan ini, kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, dikutip Kamis 9 Maret 2023.

VIVA Otomotif: Motor listrik ECGO

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati
Pertamina Eco RunFest 2024, Dorong Pemberdayaan UMKM hingga Pertegas Komitmen Capai NZE 2060

Pada tahun ini, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50 ribu unit sepeda motor konvensional menjadi kendaraan listrik.

Menperin menuturkan, syarat dari KBLBB yang mendapatkan bantuan atau insentif yakni harus dibuat secara lokal serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen. Sementara itu, pembeli akan diseleksi melalui Nomor Induk Kependudukan atau NIK. 

“Diler bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP, untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga,” tuturnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Kecil dan Bantuan Produktif Usaha Mikro, termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana menjelaskan bahwa pengguna KBLBB akan mampu menghemat Rp2,77 juta per tahun, sedangkan pemerintah dapat menghemat Rp32,7 miliar per tahun.

“Selain itu, memungkinkan penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, peningkatan lapangan kerja. “Sedangkan, konsumsi listrik meningkat sebanyak 15,2 GWh per tahun,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya