42 Juta Kendaraan Kena Tilang ETLE, yang Bayar 0,6 Persen

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

VIVA Otomotif – Polri sampai saat ini terus berupaya memaksimalkan sistem tilang elektronik atau disebut juga Electronic Traffic Law Enforcement.

Satgassus Polri Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi ke Mahasiswa

Penerapan ETLE diharapkan bisa meminimalisir penyimpangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan, serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini sudah 34 Kepolisian Daerah dan 119 Kepolisian Resor yang menerapkan sistem ETLE.

Menegangkan, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi di Gang Sempit saat Banjir Bandang di Sukabumi

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara, ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada tujuh unit.

Mobil polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang dilengkapi kamera ETLE mobile.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Irwasum Polri Ingin Jajarannya Pertahankan Opini WTP 12 Tahun Berturut-turut, Sampaikan Pesan Ini

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin 20 Februari 2023.

Sejak ETLE diterapkan pertama kali hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang terekam kamera. Dari jumlah itu, 1.716.453 data sudah tervalidasi dan diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian, ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid, dan tidak ada pelacakan pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 sanksi dibayar pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar melalui pesan singkat atau email. Jumlah itu hanya 0,6 persen, dari puluhan juta unit kendaraan yang terekam kamera ETLE.

“Semua mekanisme yang ada, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan, untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” tuturnya.

Namun jika masih ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, Dedi menjelaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas, baik berupa sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

 Beberapa masalah yang masih dihadapi dalam penerapan ETLE, kata Dedi yakni mulai dari anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal, hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu, Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya