Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan per Februari 2023
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Para pemilik kendaraan juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.
Dari penelusuran di berbagai sumber, Rabu 1 Februari 2023, ada lima wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Riau
Pemutihan pajak untuk wilayah Riau diadakan mulai hari ini, hingga 31 Mei mendatang. Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta bebas denda BBNKB ke-2.
Bagi yang menunggak pajak lebih dari empat tahun, maka pokok pajak terutang mulai tahun ke-4 dan seterusnya tidak perlu dibayarkan.
2. Jambi
Informasi dari Instagram @samsat.kota.jambi menunjukkan, bahwa ada program pemutihan pajak di wilayah tersebut yang digelar mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jambi ini, khusus untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayar lebih dari dua tahun, maka cukup bayar pokok PKB selama dua tahun saja.
Sanksi administratif alias denda PKB juga tidak perlu dibayar, demikian pula dengan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah.
3. Aceh
Pemutihan pajak untuk wilayah Aceh diadakan hingga 28 Februari mendatang. Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta gratis pajak progresif.
Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Aceh yang menunggak PKB lebih dari tiga tahun, maka mereka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.
4. Sulawesi Barat
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat berupa pembebasan denda PKB, BBNKB ke-2 dan seterusnya, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Program ini berlaku sampai dengan 5 Maret 2023.