Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Januari 2023

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Rp357 Juta, Arya Sinulingga: Kita Patuh Saja, Tapi...

Dari penelusuran di berbagai sumber, Selasa 24 Januari 2023, ada dua wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:

Tarif STNK Naik

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Poltracking Minta Dewan Etik Persepi Minta Maaf ke Publik karena Putusan Cacat Hukum

1. Aceh

Pemutihan pajak untuk wilayah Aceh diadakan hingga 28 Januari mendatang. Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta gratis pajak progresif.

Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Aceh yang menunggak PKB lebih dari tiga tahun, maka mereka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.

2. Jambi

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jambi, berlaku sampai dengan 6 April tahun ini. Khusus untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayar lebih dari dua tahun, maka cukup bayar pokok PKB selama dua tahun saja.

Sanksi administratif alias denda PKB juga tidak perlu dibayar, demikian pula dengan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya tidak dibayar lebih dari dua tahun lamanya.

Jika nanti aturan itu diterapkan, maka kendaraan tidak bisa lagi digunakan di jalan raya karena dokumen yang diperlukan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dimiliki sudah tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya