Pengguna Skuter Listrik Nantinya Tidak Perlu Ajukan Izin

VIVA Otomotif: Skuter listrik
Sumber :
  • Dok: Sharp

VIVA Otomotif – Badan Kepolisian Nasional Jepang mengatakan, pengguna skuter listrik di sana tidak lagi memerlukan surat izin mengemudi mulai Juli mendatang, meskipun anak di bawah 16 tahun tetap akan dilarang mengendarainya.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Aturan baru berlaku untuk skuter dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, dan pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas yang sama dengan sepeda, termasuk tidak berkendara di trotoar. Meski tidak wajib, pengendara skuter tetap disarankan untuk memakai helm. 

Dikutip dari Kyodonews, Jumat 20 Januari 2023, skuter roda dua memang semakin menarik banyak pengguna di Jepang, terutama di wilayah metropolitan. Kecelakaan dan pelanggaran peraturan lalu lintas, seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, telah meningkat sejalan dengan popularitasnya. 

Bursa Asia Meriah, Kebahagiaan Investor atas Data Inflasi Jepang Jadi Pendorong

Parlemen mengamandemen undang-undang lalu lintas jalan pada April tahun lalu untuk memberlakukan perubahan aturan. Polisi akan menegakkan aturan baru secara ketat sambil bekerja untuk memberi tahu publik tentang perubahan tersebut. 

Skuter listrik yang mengikuti aturan baru harus berukuran panjang 190 sentimeter atau kurang dan lebar 60 cm atau kurang. Mereka juga dapat digunakan di trotoar selama kecepatan maksimumnya diatur ke kecepatan enam km per jam atau kurang, mirip dengan kursi roda elektrik. 

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Sebelumnya, skuter listrik diklasifikasikan sama dengan moped di bawah 50 meter kubik dalam perpindahan mesin, mengharuskan pengendara untuk memegang SIM, memakai helm, dan mendaftarkan kendaraan dengan plat nomor. Sepeda yang mematuhi peraturan baru sekarang akan diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor yang ditunjuk. 

Aturan baru tersebut juga mewajibkan e-skuter dilengkapi dengan lampu hijau di depan dan belakang, yang harus menyala saat berkendara di jalan raya dan jalur sepeda serta harus berkedip saat berada di trotoar. Surat tilang lalu lintas akan diberikan kepada atau denda yang dikenakan pada pengendara yang melanggar undang-undang lalu lintas. 

Skuter listrik MINI CitySurfer.

Photo :
  • www.rushlane.com

Mereka yang berulang kali melanggar lampu merah atau mengemudi di area yang tidak diizinkan akan diminta untuk mengikuti kuliah. Skuter listrik yang sudah digunakan atau beredar di pasaran dan memenuhi standar selain pemasangan lampu hijau dapat terus digunakan hingga Desember 2024, tetapi harus memiliki pelat nomor khusus. 

Kendaraan seperti itu masih belum bisa digunakan di trotoar. Skuter listrik lain yang tidak memenuhi standar diperlakukan sebagai moped, yang mengharuskan pengendara memiliki SIM dan memakai helm.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya