Begini Cara Mengurus Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang dihadirkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal itu bertujuan supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Saat ini program tersebut masih diberlakukan di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang khususnya pemilik kendaraan dengan pajak mati bisa memanfaatkan program ini agar tidak menumpuk di ujung periode. Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Dikutip VIVA daro Daihatsu, Jum'at 13 Januari 2023, ada beberapa langkah yang penting dilakukan saat mengurus pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak. Namun sebelum itu pemilik kendaraan wajib memenuhi syarat berlaku.
Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar mendapatkan penghapusan denda pajak pada kendaraan bermotor:
1. Membawa KTP dan STNK asli beserta fotokopian. Pastikan KTP yang Anda lampirkan sesuai dengan nama pemilik kendaraan bermotor.
2. Membawa BPKB asli beserta fotokopian sebagai syarat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
3. Membawa bukti kuitansi pembelian kendaraan bermotor atau kuitansi hak milik asli yang sudah diberi materai dan sudah ditandatangani. Jangan lupa di fotokopi juga untuk dilampirkan.
4. Membawa bukti uji fisik kendaraan bermotor.
Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk langkah pertama pemilik kendaraan bisa berkunjung langsung kantor Samsat setempat. Bawa semua persyaratan lengkap pengurusan tersebut, kemudian kunjungi loket pengurusan.
Jika petugas sudah mengesahkan berkas persyaratan pengurusan lengkap. Selanjutnya, pemilik perlu membawa kendaraan untuk melakukan uji fisik. Di sini nanti akan di cek oleh petugas mulai dari nomor rangka kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan.
Setelah melakukan tes fisik uji kendaraan bermotor, pemilik bisa mendaftarkan kepemilikan mobil atau balik nama. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan hasil cek fisik.
Untuk langkah terakhir, pemilik bisa menyerahkan semua berkas persyaratan balik nama, dan melakukan proses balik nama kendaraan. Selanjutnya, bisa mengunjungi bagian loket pembayaran pajak, dan melunasi denda pajak yang tertunggak selama ini.
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.