Sistem Tilang Elektronik Makin Canggih, Bisa Kenali Nama Pengendara

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Otomotif – Di beberapa wilayah Indonesia sistem penilangan sudah mulai berlaku elektronik. Sistem tersebut diberi nama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang penindakan menggunakan kamera CCTV.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Bahkan saat ini ada perangkat ETLE mobile yang hadir di kawasan DKI Jakarta. Pihak kepolisian menggunakan mobilitas kendaraan patroli yang disematkan kamera untuk menjaring para pelanggar lalu lintas.

Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong dan membuat inovasi baru dalam menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Bikin Macet, Ternyata Ini 5 Kelakuan Random Sopir Angkot di Jalan

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Kabar terbaru, sistem tilang elektronik kini semakin canggih untuk menindak para pengendara yang nakal dan tidak patuh aturan lalu lintas. Mereka menghadirkan inovasi baru berupa tilang elektronik (ETLE) Portable yang disematkan teknologi canggih.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan alat baru ini akan disediakan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Terlebih lagi pada ruas jalan yang belum terpasang teknologi tersebut.

"Melalui sistem elektronik ini, kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas,” ujar Aan, dikutip VIVA dari NTMCPolri, Jum'at 13 Januari 2023.

Diketahui, keunggulan dari sistem elektronik terbaru ini adalah pelanggar bakal bisa dikenali nama maupun alamatnya sesuai kendaraan. Hal itu dikarenakan perangkat tersebut dibekali fitur AI (artificial intelligence) yang semakin canggih.

Adapun incaran pelanggar dari sistem ini seperti mendeteksi pelanggaran ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone serta tidak menggunakan sabuk pengaman untuk mobil.

"Dalam meningkatkan disiplin para pengguna jalan khususnya pengendara. Kami akan mewujudkan rencana tersebut dan Polda Metro Jaya akan menggandeng pihak-pihak lainnya agar bisa direalisasikan," tambah Aan.

Sekadar informasi, bagi pengendara baru yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomar pelat kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya