Daftar Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Berbayar di Jakarta
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Otomotif – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan sedang sibuk menyiapkan cara baru, untuk bisa mengurangi kemacetan yang saat ini kondisinya sudah semakin parah. Antrean kendaraan setiap hari bisa ditemui, dan itu terjadi di pagi hingga malam hari.
Oleh karena itu, Pemerintah setempat melakukan rencana pengendalian lalu lintas berbasis elektronik atau yang dikenal dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP). Dalam sistem terbaru ini nanti akan menggantikan sistem berbasis ganjil genap yang saat ini diterapkan.
Nantinya pada sistem ERP ini akan berfokus pada pengguna kendaraan yang melintas di beberapa lokasi, yang rawan kemacetan. Untuk syarat melewati jalan tersebut, pemilik kendaraan harus membayar sejumlah biaya yang nantinya akan ditetapkan oleh mereka.
Diketahui, jenis kendaraan yang diwajibkan untuk membayar apabila hendak melewati jalur ERP adalah kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor. Untuk jadwal operasinya akan diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kendaraan yang akan dipakai melewati jalanan yang diterapkan ERP, wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya. Hal itu juga tengah didukung oleh Polda Metro Jaya yang tengah mempersiapkan Pelat Nomor Kendaraan berbasis elektronik.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang gratis atau tidak dipungut biaya ketika melintasi jalanan terdapat sistem ERP. Lantas, kendaraan apa saja? Dikutip VIVA dari salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada pasal 15 kolom satu.
Berikut daftar kendaraan yang boleh melintas Electronic Road Pricing (ERP)di DKI Jakarta:
1. Sepeda listrik
2. Kendaraan Bermotor umum pelat kuning
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan jenazah
7. Kendaraan pemadam kebakaran
Sekadar informasi, mengenai besaran tarif layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sedang tahap penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.