Tarif Jalan Berbayar ERP di Jakarta Diusulkan Rp50 Ribu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Otomotif – Belum lama ini beredar draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, atau yang dikenal dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).
Konsep penerapan ERP di Jakarta sebenarnya sudah mencuat sejak lama, namun sampai saat ini statusnya masih terus dalam pembahasan. Tujuan diberlakukannya aturan itu, yakni untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Menurut data Korps Lalu Lintas Polri, saat ini jumlah sepeda motor di Ibu Kota lebih dari 17 juta unit. Sementara untuk mobil, angkanya mencapai lebih dari 3,6 juta unit dan mobil barang 700 ribuan unit.
Jumlah kendaraan tersebut setiap tahunnya terus bertambah, dan jika tidak diberlakukan sistem pengendalian lalu lintas yang efektif maka kemacetan akan semakin parah.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan bahwa saat ini sudah banyak negara yang menerapkan sistem ERP dan Indonesia dianggap sudah waktunya memberlakukan aturan itu.
“Di seluruh dunia banyak yang pakai ERP, harus segera dilakukan di Indonesia untuk mengatasi kemacetan dan orang mau pakai transportasi umum,” ujarnya saat dihubungi VIVA, dikutip Selasa 10 Januari 2023.
Menurut pria yang akrab disapa Papam itu, kebijakan ERP harus diberlakukan dengan tegas pada semua jenis kendaraan bermotor pribadi demi memaksimalkan kehadiran transportasi umum.
“Kendaraan roda dua masih jadi penyebab macet dan kecelakaan, itu mau dimasukkan atau dikecualikan. Kalau banyak kecualinya, mendingan tidak usah saja,” tuturnya.
Papam mengungkapkan, dana yang didapatkan dari pemberlakuan ERP bisa digunakan untuk memberikan layanan yang lebih maksimal pada transportasi umum, termasuk subsidi tarif.
“Misalnya TransJakarta sekarang Rp3.500, kalau disubsidi bisa Rp1.000 kan bakal banyak yang mau naik bus itu. Tapi, sebelum ERP diterapkan maka interkoneksi kendaraan umum harus sudah bagus. Contohnya, MRT dari selatan ke utara sudah tersambung,” ungkapnya.
Mengenai tarif ERP, Papam melihat bahwa angkanya harus cukup besar supaya bisa membuat para pengguna kendaraan pribadi berpikir dua kali sebelum melewati jalur berbayar.
“Tarif ERP harus cukup mahal, misalnya sekali lewat Rp50 ribu atau Rp100 ribu,” jelasnya.