Polresta Tangerang Berlakukan Tilang ETLE, Ini Lokasinya
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA Otomotif – Proses penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai diterapkan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Penerapan sistem tilang ETLE itu akan diuji coba terlebih dahulu selama empat hari, sebelum nantinya diterapkan secara permanen.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa sistem ETLE dilakukan uji coba, dan akan segera diterapkan pada Senin, 9 Januari 2023.
"Ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya bagi para pengendara," katanya, dikutip Jumat 6 Januari 2023.
Pemasangan kamera canggih itu akan dilakukan di beberapa titik, di mana saat ini baru dipasang di ruas Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang.
"Saat ini baru satu, dan nanti bertahap akan dipasang di beberapa ruas jalan lainnya, terutama jalan utama," ujarnya.
Penerapan tilang elektronik tersebut diharapkan mampu membuat masyarakat Kota Tangerang untuk lebih mematuhi aturan berlalu lintas, demi keselamatan berkendara.
"Diharapkan ke depannya, keberadaan ETLE ini dapat benar-benar membantu kami dalam membuat masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas. Yang jelas ada atau tidak ada petugas, masyarakat harus tertib berlalu lintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
Selain terpasang di ruas Jalan Daan Mogot, kamera ETLE nantinya juga terpasang di empat titik pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang.
"Selain itu, kami ada satu ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi," tuturnya.