Daftar Titik dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari ini Jumat 6 Januari 2023
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA Otomotif – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap pada 2016, untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni 3 in 1.
Tujuan diadakannya sistem ini adalah untuk mengurai kepadatan volume kendaraan, agar masyarakat bisa melakukan mobilitas tanpa harus kehilangan banyak waktu di jalan.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih berpelat hitam.
Ganjil genap diberlakukan pada dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama di pagi hari dimulai pada jam 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pada hari ini, Jumat 6 Januari 2023 aturan ganjil genap diberlakukan di 26Â titik di lima wilayah Ibu Kota. Berikut jadwalnya, dikutip dari laman Korlantas Polri:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi barat
24. Jalan Salemba Raya sisi timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen.
Baca berita otomotif lainnya di Google News.