Ini Fungsi Pelat Nomor Kendaraan Disematkan Teknologi Chip

Ilustrasi gambar pelat nomor kendaraan dengan teknologi canggih
Sumber :
  • Divisi Humas

VIVA Otomotif – Baru-baru ini, Korlantas Polri mengumumkan tengah mempersiapkan rencana terkait pelat nomor kendaraan yang akan dipasangkan QR dan Chip. Nantinya benda tersebut akan dipasangi teknologi yang bisa mendeteksi pemilik kendaraan.

Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, Ratusan Perusahaan Hadir di Jade 2024

Perlu diketahui, teknologi canggih tersebut diberi nama RFID (Radio Frequency Identification) yang bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

Lantas, apa fungsi dari teknologi canggih tersebut yang dihadirkan pada pelat nomor kendaraan? Hal ini diungkap oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Dia mengatakan pemasangan teknologi ini akan mempermudah pengidentifikasian kendaraan di beberapa sektor.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Ilustrasi pelat nomor putih

Photo :
  • Dok: NTMC Polri

"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri, dikutip VIVA dari HumasPolri, Kamis 5 Januari 2023.

Integrasi Teknologi dan Pendidikan untuk Mendongkrak Kualitas SDM

Selain fungsi tersebut, kehadiran teknologi ini nantinya bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan secara elektronik. Namun, hal tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, di antaranya perangkat pembaca atau pemindaian RFID dan label RFID atau transponder.

"Penggunaan chip tersebut nantinya membawa sejumlah manfaat. Tujuannya sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip itu nantinya bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak menggunakan pelat palsu demi menghindari tilang elektronik atau ETLE. Diketahui, saat ini sedang marak kasus pelat palsu yang digunakan kendaraan untuk menghindari sistem elektronik.

Dengan begitu, adanya kehadiran teknologi canggih ini, menurut Polri bisa mencegah agar tidak terjadi lagi penggunaan pelat nomor palsu untuk kendaraan baik itu motor maupun mobil. Jadi, masyarakat diingatkan kembali jangan memakai atau membeli pelat nomor palsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya