Siap-Siap Tilang Manual Kembali Diberlakukan
- ANTARA
VIVA Otomotif – Saat ini Korlantas Polri tengah mendorong penggunaan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.
Meski ada kebijakan baru tersebut, ternyata sistem ini dinilai masih belum bisa menjaring para pelanggar. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana untuk kembali memberlakukan sistem tilang manual.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan pihaknya kembali melakukan hal tersebut dikarenakan tidak adanya kesadaran bagi pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas semenjak tilang manual ditiadakan.
"Salah satunya itu tadi, bagi para pengendara bukan kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang," ujar Firman, dikutip VIVA dari NTMCPolri, Kamis 5 Januari 2022.
Oleh sebab itu, polri akan mempertimbangkan lagi penerapan tilang manual. Menurutnya, tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dimininalisir.
"Tapi sekali lagi untuk ini polisi bukan berarti diam saja. Kalau kami akan tetap memberikan peringatan, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kami harus memberikan peringatan-peringatan," tambahnya.
Semenjak tilang manual dikurangi, Firman sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, yakni di jalan raya tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan. Hal itu agar para pengendara muncul kesadaran tertib berlalu lintas dan patuhi peraturan.
"Kalau pengendara tadi tidak muncul kesadaran, ya kehadiran polisi dengan penegakan hukumnya akan kami munculkan lagi," tegasnya.
Sekadar informasi, saat ini jumlah pelanggar lalu lintas masih terbilang tinggi yang menjadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar tertib berlalu lintas. Kepedulian pengendara akan hal ini juga bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.