Baru Diterapkan Sehari, Wilayah Ini Jaring Ribuan Pelanggar Sistem ETLE
- Korlantas Polri
VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.
Salah satu wilayah yang baru saja menerapkan sistem ini adalah Maluku Utara, tepatnya kota Ternate. Kehadiran sistem ini dapat membantu polri di sana dalam bertugas dengan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso mengatakan pihaknya mulai memberlakukan sistem tilang elektronik pada Senin 2 Januari tahun ini. Namun, sebelum mulai diberlakukan, mereka telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah tersebut.
"Di sini kami menyiapkan dua kamera ETLE yang sudah aktif. Kami juga sudah proses sosialisasi selama tiga bulan ini sudah kami lakukan dan mulai Januari ini sudah resmi diberlakukan," ujar Santoso, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Rabu 4 Januari 2023.
Namun sangat mengejutkan, baru sehari diberlakukan pihaknya telah menjaring ribuan pelanggar kendaraan bermotor di Kota Ternate tertangkap sistem elektronik (ETLE). Pelanggar tersebut baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dalam data polri di sana, mereka telah menjaring sebanyak 1.041 pelanggar lalu lintas. Angka tersebut belum terhitung selama 1x24 jam dari jumlah sementara itu banyak pelanggar yang menjadi prioritas mereka.
Sekedar diketahui, dua kamera ETLE di Kota Ternate ini akan merekam 8 jenis pelanggaran selama 1×24 jam;
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Tidak menggunakan helm.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Melanggar rambu lalu lintas.
5. Menggunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara lebih dari dua orang.
7. Terobos lampu merah.
8. Modifikasi motor.
Sebagai tambahan informasi, bagi pengendara baru yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomor pelat kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.