Dishub Catat Ada Penindakan Puluhan Ribu Kendaraan Sepanjang Tahun 2022

Dishub Tangerang rekayasa lalu lintas karena kolong fly over Cibodas banjir.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Otomotif – Saat ini masyarakat Indonesia tengah memasuki pergantian tahun baru 2023. Banyak dari mereka yang mendapatkan momen penting, terutama yang beraktivitas di jalan menggunakan kendaraan.

Deretan Kisah Pilu Pemilik Rental Mobil: Tewas Dikeroyok hingga Ditembak Mati

Sepanjang tahun 2022, ternyata masih banyak para pengandara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas. Hal itu dikarenakan kecerobohan mereka yang kurang memahami peraturan tersebut sehingga melanggar.

Salah satunya di wilayah Jakarta Timur, telah mencatat puluhan ribu pelanggar selama tahun ini dalam Operasi Lintas Jaya yang dilakukan setiap hari. Di sana masih banyak para pengendara yang kurang taat aturan lalu lintas dan berakibat kena tilang.

Apakah Mobil LCGC Termasuk Barang Mewah yang Terdampak Tarif PPN 12 Persen?

Petugas Dinas Perhubungan Jawa Barat meninjau jalur mudik Lebaran 2022 bersama dengan Polda Jawa Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah lX Jabar dan Dishub tingkat kabupaten/kota pada tanggal 4-5 April 2022.

Photo :
  • ANTARA

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan pihaknya telah menjaring 30.741 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Penindakan ini dilakukan sejak awal bulan Januari hingga Desember tahun ini.

Lonjakan Kendaraan Lebih Besar dari Nataru, Polri Siapkan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2025

"Kami melakukan penindakan terhadap 30.741 kendaraan sepanjang tahun 2022. Kegiatan dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas," ujar Riki, Dikutip VIVA dari Antara, Kamis 29 Desember 2022.

Dalam data tersebut, dirinya memberitahu bahwa kendaraan yang ditilang petugas Dishub sebanyak 4.544 kendaraan dan stop operasi sebanyak 1.402 kendaraan. Kemudian ada kendaraan yang ditilang polisi sebanyak 11.699 unit.

Dalam rinciannya data kendaraan yang ditilang sebanyak 8.370 unit kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil (OCP). Sementara kendaraan roda tiga di angka 330 unit, dan roda empat 117 unit dengan kasus yang sama.

Diketahui, mereka juga melakukan beberapa penindakan bagi kendaraan yang melanggar di bahu jalan selama operasi ini. Alhasil selama tahun 2022, mereka melakukan penderekan sebanyak 4.264 unit kendaraan dan yang diangkut ada 15 unit.

"Khusus untuk kendaraan yang dikenai sanksi stop operasi sementara biasanya selama dua minggu. Kendaraan tersebut dititipkan sementara di Terminal Angkutan Barang Pulogebang dan dan Terminal Pulogadung," tambah Riki.

Sekadar informasi, pihak Dishub mengerahkan mobil derek sekitar delapan kendaraan dengan rata-rata kendaraan yang ditindak dengan cara diderek ada sebanyak 20 kendaraan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya