Polri Terbitkan SIM Sementara, Legalitasnya Dijamin

Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA Otomotif – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi baik sepeda motor maupun mobil. Namun, kehadiran surat tersebut sangat terbatas di beberapa wilayah.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Alhasil, Korlantas Polri menerbitkan SIM sementara bagi pemohon yang sudah dinyatakan layak dalam mengemudi. Selain itu, fungsi kehadirn surat ini juga bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Diketahui, salah satu wilayah yang mendapatkan SIM sementara adalah Lamongan, Jawa Timur. Satlantas Polres memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait surat tersebut sembari mereka menunggu pengiriman material.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Pelatih sementara Persis Solo, Rasiman.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan pihaknya melakukan hal ini dikarenakan adanya pembaruan material SIM. Dalam surat tersebut nantinya akan ada material yang baru dilengkapi dengan barcode.

Haru! Anak Ivan Sugianto Ungkap Isi Hati di Sepucuk Surat: Semua Gara-gara Aku, Aku Nyesel

"Bagi pemohon SIM baru dan perpanjang akan diberi blanko sementara karena ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM yang ada barcode pada SIM dengan material baru yang akan disiapkan Korlantas Polri," ujar Budi, dikutip VIVA dari NTMCPolri Sabtu 17 Desember 2022.

Lebih lanjut, dia menegaskan kehadiran pengganti SIM sementara ini sah dan legal.  Hal itu dikarenakan telah dicantumkan nomor registrasi pemohon, dan disiapkan nomor call center Satlantas Polres Lamongan apabila ada pertanyaan dari masyarakat.

"Kami siapkan call center sebagai sarana komunikasi masyarakat pemohon SIM apabila ada pertanyaan terkait blangko SIM sementara dengan nomor dari pusat kami," tambahnya.

Mereka mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan blangko pengganti ini karena menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah. 

"Tidak ada bedanya perlakuan antara SIM dengan tanda bukti SIM sementara," jelasnya.

Sekadar informasi, untuk masa berlakunya surat tersebut terhitung enam bulan, dan tergantung dari Satlantas Polres masing-masing. Nantinya, setelah material tiba, pemohon bisa menukarkan SIM sementara dengan SIM asli yang diinformasikan.

Ilustrasi Kecelakaan Beruntun

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

Kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, sekitar pukul 16.00 WIB, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024