Daftar Kendaraan Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan usai Divonis 4 Tahun Penjara
- Istimewa
VIVA Otomotif – Setelah beberapa bulan melakukan persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Pria bernama Doni Muhammad Taufik ini telah terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex. Dirinya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Meski begitu, Hakim berpendapat bahwa aset yang didapat oleh Doni sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," tambah Satibi.
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan untuk mengambalikan barang bukti aset-aset mewah milik Doni Salmanan. Adapun aset dirinya yang sempat disita oleh jaksa berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.
Untuk lengkapnya, berikut daftar kumpulan kendaraan mewah yang dikembalikan ke Doni Salmanan;
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
- 2 mobil Honda CRV.
- 1 mobil Toyota Fortuner GR.
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
- 2 sepeda motor Kawasaki.
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
- 1 sepeda motor KTM.
- 1 sepeda motor BMW S1000.
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.