Baru Dua Hari Diterapkan, ETLE Mobile Jaring Puluhan Ribu Pelanggar
- VIVA/Muhammad Thoifur
VIVA Otomotif – Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya meresmikan sistem tilang elektronik atau ETLE secara Mobile. Motede baru ini menggunakan fasilitas mobil patroli yang disematkan kamera.
Fungsi kehadiran kamera tersebut untuk memotret para pelanggaran kendaraan di jalan raya. Sejatinya, keberadaan sistem tilang ini pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE yang dipasangkan di ruas jalan.
Hanya saja keberadaan dari sistem terbaru ini lebih dinamis dan fleksibel, karena mengandalkan kamera berjalan dengan menggunakan kendaraan. Diketahui terdapat 11 mobil yang dikerahkan mulai berkeliling di Ibu Kota Jakarta.Â
Semenjak mulai diterapkan, sistem ETLE Mobile ini sudah menjaring ribuan pelanggar baik dari kendaraan sepeda motor maupun mobil. Hal itu disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Dia mengatakan bahwa ada sebanyak 5 ribu pengendara dikenakan sanksi tilang melalui sistem baru ini. Kebanyakan dari mereka melanggar melawan arus di sejumlah jalan dan tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua.
"Ada 5 ribuan pelanggar terekam dalam kamera yang dipasang di mobil patroli. Beberapa dari mereka menerobos ganjil genap, melawan arus, dan tidak menggunakan helm," ujar Latif, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Jum'at 16 Desember 2022.
Hal itu membuktikan bahwa para pengendara masih melakukan pelanggar lalu lintas tanpa di sadari ada kamera yang mengintai. Oleh karena itu, bagi pengendara khusus wilayah Jakarta perlu yang namanya taat akan peraturan karena sistem tilang elektronik telah ditingkatkan.
Bagi pengendara baru yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomor pelat kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.
Setelah terbukti melanggar lalu lintas, mereka akan dikenakan sanksi hukuman atau membayar sesuai jenis pelanggar yang dilakukan.Â