Sistem ETLE Dinilai Belum Bisa Menjaring Pelanggaran Secara Luas
- Korlantas Polri
VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Kabar terbaru, sistem tersebut telah ditingkatkan secara mobile dengan menggunakan mobil patroli sebagai mobilitas kendaraan. Hal ini menjadi metode baru bagi mereka agar penerapan lebih disiplin berlalu lintas.
Meski begitu banyak yang menilai bahwa sistem tilang berbasis elektronik ini masih belum bisa menjaring para pelanggar secara luas. Hal itu diungkap oleh Prof Tri Tjahjono, dalam rapat Analisa dan Evaluasi yang digelar oleh Korlantas Polri.
Dia mengatakan keberadaan sistem ETLE sebuah keniscayaan, lantaran cakupannya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat memantau pelanggaran secara luas dan masih banyak belum paham akan sistem baru ini.
"Karena saya mengkritisi ETLE, maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Di mana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum menjadi nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan," ujar Tjahjono, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Kamis 15 Desember 2022.
Perlu diketahui, ada kebijakan baru ini membuat sistem tilang manual diminimalisir. Namun, hal ini bukan berarti para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat bisa ugal-ugalan di jalan raya, karena sistem ini masih berlaku.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan terkait memaksimalkan ETLE dan mengurangi penerapan tilang manual. Banyak fenomena baru yang terjadi akibat peralihan ini, bahkan termasuk dari Polri yang bertugas di lapangan.
"Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kekurangan pemahaman, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada mereka terkait peraturan larangan tilang. Nantinya, mereka akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat yang langsung memberikan masukan.