Begini Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik Mobile Terbaru

Mobil polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang dilengkapi kamera ETLE mobile.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Otomotif – Baru-baru ini, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran 11 mobil patroli, yang dipasangi kamera elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Pembalap Dypo Fitra Kibarkan Merah Putih di Final TCR Asia Cup 2024

Sejatinya, keberadaan sistem tilang ini pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE yang hadir di ruas jalan. Hanya saja keberadaan dari sistem terbaru ini lebih dinamis dan fleksibel, karena mengandalkan kamera berjalan dengan menggunakan mobil.

Lantas, bagaimana cara kerja sistem ini? Untuk cara kerja dari ETLE Mobile yaitu pada kamera telah terpasang pada bagian bawah lampu strobo mobil patroli kepolisian. Benda tersebut bisa menghadap ke arah depan dan belakang yang berfungsi merekam pelanggar lalu lintas.

Mobil Kotak Kembali Menjadi Tren, tapi...

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.

Photo :
  • Korlantas Polri

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan perangkat ETLE Mobile ini sudah dibekali peralatan AI (Artificial Intelligence) yang memudahkan dalam menjaring pelanggar. Fungsi dari itu untuk melihat hasil tangkapan kamera pada layar touchscreen yang berada di bagian kabin.

Viral Rekaman Video Disebut Bak Parto Patrio hingga Karyawan Koperasi, Ini Kata Ariel NOAH

"Kemudian ada juga nightvision untuk kondisi gelap atau malam hari jadi gambar yang terfoto bisa terlihat jelas. Jika terbukti pengendara melanggar aturan lalu lintas, maka buktinya akan terarsip dalam Big Data Polri," ujar Jhoni di Jakarta, dikutip VIVA Rabu 14 Desember 2022.

Setelahnya petugas melakukan back office akan melakukan verifikasi, baru selanjutnya terbitlah surat bukti pelanggaran dan dikirim ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia untuk mengkonfirmasi. Setelah terkonfirmasi, maka akan dikirim surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengharapkan inovasi terbaru ini bisa berjalan sesuai arahan pihaknya untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya. Selain itu juga memberi efek jera bagi pelanggar dan meminimalisis angka kecelakaan lalu lintas.

"Nanti ke depannya sistem ini akan bertambah. Tahun depan akan ada 60 ETLE mobile yang cukup banyak di Jakarta," jelas Fadil.

Sekadar informasi, keberadaan sistem terbaru ini sudah mulai diterapkan sejalan dengan peluncuran. Ada 11 mobil patroli yang berkeliling di Ibu Kota untuk merekam para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya