Ini Lokasi yang Jadi Incaran ETLE Mobile

VIVA Otomotif: Mobil patroli Polda Metro Jaya yang dilengkapi ETLE Mobile
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

VIVA Otomotif – Polda Meto Jaya saat ini sudah mulai menerapkan keberadaan tilang elektronik bergerak, atau yang kerap disebut ETLE Mobile. Sistem ini akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran melalui mobilitas kendaraan yang dipasangkan kamera elektronik.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Diketahui, terdapat 11 mobil jenis sedan dan pikap kabin ganda yang mulai berkeliling di Ibu Kota. Hal itu untuk menjaring para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan menertibkannya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan selaras dalam perkembangan teknologi pihaknya kini mulai menerapkan sistem tilang baru yang lebih efisien dan efektif.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bertemu dengan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"ETLE mobile ini merupakan program inovasi yang digagas oleh kami yang memberikan jaminan kepada pengendara untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelanggaran di jalan raya," ujar Fadil saat peluncuran di Jakarta, dikutip VIVA Rabu 14 Desember 2022.

Heboh Pemobil Koboi Todong Pistol ke Pengendara Lain di Tol Japek, Polisi Turun Tangan

Lebih lanjut, dia memberitahu bahwa pihaknya telah menetapkan lokasi-lokasi utama dalam sistem tilang elektronik ini. Salah satunya di lokasi yang banyak sering terjadi kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.

"Jadi untuk sementara sistem ini berpatroli di sejumlah titik di Jakarta, terutama yang kerap terjadi rawan kecelakaan, dan yang belum terjangkau kamera ETLE," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menambahkan bahwa sistem ini juga bakal keliling ruas jalan pada rentang waktu yang dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan, termasuk di jalan raya bebas hambatan atau tol nantinya.

"Semuanya, seluruh jalur. Kalau penindakan ini sesuai dengan karakteristik daripada wilayah. Misalnya wilayah itu sering terjadi pelanggaran ya itu akan kami hajar terus bolak-balik," tambahnya.

Adapun para pelanggar yang diincar dari sistem mobil ETLE ini seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, ganjil-genap dan pengendara yang melawan arus.

Sebagai tambahan informasi, bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan dikirim sesuai alamat nomor pelat kendaraan.

Pencopotan ampu sorot pada kendaraan SUV di Mapolresta Malang Kota

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Viral di sosial media mobil Pajero Sport warna putih berpelat N 1293 XG milik Chef King Abdi memakai aksesori lampu belakang tambahan yang menyilaukan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024