Jangan Kaget Lihat Polisi Lakukan Ini di Jalan Raya

Ilustrasi razia polisi.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Otomotif – Saat ini sebagian wilayah di Indonesia sudah menerapkan sistem penegakan hukum di jalan raya berbasis elektronik, atau yang lebih dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Penganiayaan

Untuk melakukan hal itu, Polri memasang kamera canggih yang bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Mereka juga mengerahkan kamera ETLE tenteng, yang bisa dipasang di mobil maupun dibawa petugas sembari patroli.

Apabila melihat adanya pelanggaran, maka petugas cukup memotret pengguna kendaraan tersebut. Nantinya, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan registrasi nomor polisi.

Detik-Detik Ibu Rumah Tangga Dihipnotis Hingga Emasnya Raib di Pasar Reni Jaya

Namun, hal itu ternyata tidak membuat para pelanggar lalu lintas jera. Mereka mengakalinya, dengan cara melepas pelat nomor atau memasang yang palsu.

Sepeda motor menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat (Garut)
Sosok Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Pelaku Utama Kasus Pabrik Uang Palsu

Maraknya aksi tersebut, membuat Polri memutuskan untuk menerapkan kembali sistem tilang manual yang tadinya sempat dihentikan. Tapi, hanya untuk jenis pelanggaran tertentu saja.

“Untuk tilang manual diberlakukan yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMCPolri, Rabu 7 Desember 2022.

Pemberlakuan tilang manual, menurut Latif dilakukan agar para pengguna kendaraan yang mensiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Prosedur penilangan dilakukan, sama seperti sebelumnya.

“Akan kami hentikan, kami periksa. Kalau tidak sesuai, kami tahan kendaraannya sampai bisa menunjukkan surat-suratnya,” tuturnya.

Latif menjelaskan, pelat nomor merupakan salah satu syarat supaya kendaraan bisa beroperasi di jalan raya. Jika dilepas, maka dianggap melanggar aturan yang sudah ditentukan.

“Itu merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya