Daftar Incaran Pelanggar yang Direkam Sistem ETLE

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

VIVA Otomotif – Korps Lalu Lintas Polri sudah beberapa tahun menerapkan keberadaan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Bagi pengendara baru yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat registrasi kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.

Mobilisasi saat Misa Natal 2024 Lebih Mudah Karena Ada Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Diketahui, bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi hukuman atau membayar sesuai jenis pelanggar yang dilakukan. Setelah itu, harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Menkominfo Siapkan Sistem Keamanan Siber

Perlu diketahui, sistem ETLE telah memiliki 280 lebih kamera statis dan sudah ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak. Bahkan beberapa wilayah mulai menerapkan sistem ini, termasuk yang terbesar di Jakarta.

Lantas, pelanggaran seperti apa yang diincar oleh sistem ini? Dirangkum VIVA dari Korlantas Polri, Selasa 6 Desember 2022, ada sejumlah jenis pelanggar yang diawasi oleh kamera CCTV dan ada beberapa yang menjadi incaran. Berikut ini daftar pelanggarannya;

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, untuk besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat. Untuk denda paling besar Rp250 ribu, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
- Melanggar batas kecepatan kendaraan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Untuk besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu.

- Berkendara sambil menggunakan atau bermain smartphone, dan denda paling besarnya mencapai Rp750 ribu.
- Melanggar ganjil genap khususnya roda empat, akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.
- Pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) jika tertangkap kamera ETLE didenda maksimal Rp250 ribu.

- Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp500 ribu untuk sepeda motor, dan Rp1 juta bagi mobil.
- Melanggar lampu merah, itu bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
- Berboncengan lebih dari dua bagi pengguna sepeda motor, bisa dikenakan denda maksimalnya adalah Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Bisa terkena pelanggaran, dan akan didenda maksimal Rp250 ribu.

Baca berita otomotif lainnya di Google News.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya