Tilang ETLE Diterapkan, Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Banyak

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Beberapa waktu lalu beredar instruksi dari Korlantas Polri mengenai penindakan tilang manual yang diminimalisir terhadap pengendara yang melanggar.

Bahkan arahan ini sesuai dengan Dirgakkum Korlantas Polri, tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, yang saat ini menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Sebagai gantinya, mereka akan memfokuskan keberadaan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Adanya proses peralihan, masih banyak dari pengendara masih melanggar lalu lintas, dan mengalami peningkatan. Bahkan angkanya terus meningkat karena ada penambahan setiap hari.

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Salah satunya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Diketahui, daerah tersebut sudah melakukan penerapan sistem ETLE sesuai arahan yang diberikan. Kapolres Sukoharjo,  AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE sangat banyak.

"Kami secara akumulasi  pada periode bukan Juni hingga November 2022 mencatat ada 9.419 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE)," ujar Wahyu, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Senin 5 Desember 2022.

Perlu diketahui, hal ini terjadi karena penerapan tilang elektronik berlaku otomatis merekam pelaku pelanggaran lalu lintas. Mulai peralihan membuat masyarakat atau pengguna jalan justru melakukan pelanggaran dalam bentuk lainnya.

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Dalam Kota, 3 Orang Terluka

"Selama penerapan tilang elektronik diketahui pelanggaran penggunaan pelat nomor polisi (nopol) palsu dan pencopotan pelat nopol kendaraan meningkat," tambahnya.

Wahyu menjelaskan bahwa untuk penggunaan pelat nopol kendaraan palsu ditemukan petugas pada mobil. Sedangkan untuk pelanggaran melepas pelat nomor polisi kendaraan ditemukan pada sepeda motor.

Kendaraan Luar Daerah yang 3 Bulan Lebih di Bali Diusulkan Jadi Pelat DK

"Kami melaksanakan sesuai program dari Mabes Polri. Sedangkan terkait temuan pelanggaran tersebut kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Namun, apabila tidak dan terus berulang kali terkena tilang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran STNK," jelasnya.

Sekedar informasi, saat ini mereka memiliki fasilitas baru berupa ruang TMC untuk memantau kondisi arus lalu lintas kendaraan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Di wilayah tersebut, sudah terdapat 11 titik kamera ETLE Statis yang terpasang di sepanjang jalan.

Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Lalu Lintas Tebet-Cawang Tersendat
Arus Mudik di Gerbang Tol Cikampek Utama

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Jasa Marga mencatat 490 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta jelang Nataru

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024