Tilang ETLE Makin Canggih, Bisa Tahu Pengendara Enggak Punya SIM
- Korlantas Polri
VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar penerapan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Bahkan kabar terbaru, sistem ini akan disematkan teknologi canggih untuk menjaring pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa kamera ETLE kini tengah dalam proses pengembangan teknologi supaya bisa mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Teknologi ini akan berkembang dengan face recognition, jadi bisa menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," ujar Latif, dikutip VIVA dari Antara Sabtu 3 Desember 2022.
Masih dalam perkembangan, mereka akan melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan implementasi dari sistem ini.
"Kami akan kerja sama dengan Dukcapil, hal itu untuk mempermudah," tambahnya.
Meski begitu, mereka masih belum menginformasikan lebih lanjut terkait kapan teknologi ini bisa diterapkan pada sistem ETLE yang sekarang jadi andalan kepolisian saat minimalisir melakukan tilang manual.
Namun, untuk saat ini mereka tengah memfokuskan bagi pemilik kendaraan yang nakal. Adapun masih banyak pengendara, yang menyiasati kamera ETLE dengan mencopot pelat nomor kendaraan.
Selain itu, mereka juga berupaya untuk menambah kamera ETLE, khususnya di jalan yang rawan kecelakaan. Hingga saat ini terhitung Polda Metro Jaya punya 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi, dan memiliki 10 ETLE mobile di kendaraan patroli.
Baca berita otomotif lainnya di Google News.