Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2022, DKI Jakarta Masih Ada
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah. Dari penelusuran di berbagai sumber, Kamis 1 Desember 2022, ada tujuh wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
2. Banten
Pemutihan pajak untuk wilayah Banten diadakan hingga 31 Desember mendatang. Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB 2 untuk proses mutasi atau balik nama, bebas BBNKB 2 dan pengurangan pokok untuk mutasi masuk, dan bebas denda BBNKB 2.
3. Sumatera Selatan
Para pemilik kendaraan di wilayah Sumsel bisa menikmati pemutihan pajak yang berlaku sampai akhir tahun ini. Mulai dari gratis BBNKB 2 dari luar provinsi, hingga bebas denda dan bunga PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
4. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Kemudahan ini berlaku sampai dengan 15 Desember mendatang.
5. Jambi
Pemutihan pajak di wiayah Jambi berlaku hingga 19 Desember 2022, fasilitas yang diberikan yaitu bebas denda PKB, diskon PKB serta bebas pokok dan denda BBNKN II.
6. Jawa Barat
Khusus untuk wilayah Jawa Barat, keringanan yang diberikan berupa pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua dan berlaku hingga 23 Desember mendatang.
7. Jawa Tengah
Sama seperti Jabar, Pemprov Jateng juga menawarkan pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua dan berlaku hingga 22 Desember mendatang.