Tilang Manual Dihapus, Polisi Tetap Gencar Pantau Pelanggaran

Polisi beri teguran kepada pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm
Sumber :
  • Instagram @tmcpoldametro

VIVA Otomotif – Belum lama ini terbit instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai dihapuskannya penindakan tilang manual terhadap para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Arahan itu kemudian diteruskan oleh Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, lewat Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Sebagai gantinya, mereka akan memfokuskan keberadaan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem ini akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Pemotor ditilang polisi

Photo :
  • Instagram @jktinfo

Saat ini polisi yang bertugas di jalan hanya memberikan teguran dan himbauan kepada pengendara, khusus sepeda motor. Bahkan ketika mereka melihat pengguna kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas tidak ditilang langsung.

Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Salah satunya yang kerap dilanggar oleh pengendara adalah tidak menggunakan helm saat mengendarai. Padahal, apabila pengguna motor tidak menggunakan alat pelindung kepala akan berisiko fatal ketika terjadi kecelakaan.

"Sat Gatur Dit Lantas PMJ melakukan teguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yg tidak menggunakan helm di Bundaran HI," tulis akun Instagram @tmcpoldametro di kolom keterangan, dikutip VIVA Rabu 23 November 2022.

Tidak hanya di kawasan Jakarta Pusat saja, di kawasan lain pun mereka juga melakukan tindakan yang sama, seperti wilayah Tangerang Selatan. Mereka juga hanya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Polri Sat Lantas Tangerang Selatan melakukan tindakan peneguran terhadap pengendara motor yang tidak memakai helm dan menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukkan serta pengendara mobil yang tidak menggunakan seat belt di Tl. German Center, Serpong, Kota Tangsel," tulis di akun yang sama dalam unggahan yang berbeda.

Meski begitu, baik pengendara roda dua maupun roda empat tetap dipantau melalui kamera ETLE yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 57 kamera di sekitar wilayah DKI Jakarta. Ditambah ada penambahan 41 unit kamera baru bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional.

Jadi bagi pemilik kendaraan tetap harus berhati-hati dan wajib menaati peraturan lalu lintas, karena banyak kamera mengintai. Apabila terbukti melanggar, maka siap-siap mereka akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke rumah sesuai alamat nomor pelat kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya