Hati-Hati Polisi Masih Bisa Tilang Manual Jika Pelanggar Lakukan Ini

Polis tilang lewat kamera HP
Sumber :
  • Youtube/NTMC Channel

VIVA Otomotif – Saat ini Korlantas Polri tengah mendorong keberadaan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem ini akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Adanya kebijakan baru tersebut, membuat sistem tilang manual diminimalisir. Namun, hal ini bukan bearti para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat bisa ugal-ugalan di jalan raya. Sistem ini masih berlaku, namun ada tapinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Mereka menegaskan bahwa sanksi tilang manual masih bisa diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Polisi tilang dan kuras bensin moge sunmori

Photo :
  • YouTube: GANESTIAN MV

"Penerapan tilang manual masih ada namun hanya kondisi tertentu saja, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kami bisa menggunakan tilang manual," ujar Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, dikutip VIVA dari TribartaNewsPolri, Selasa 22 November 2022.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Berdasarkan data, terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera  ETLE. Oleh karena itu, gabungan personil Korlantas Polri masih terjun langsung untuk melihat situasi penggunaan kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, mereka juga bisa melakukan tindakan tilang ketika ada pengendara yang nakal menggunakan pelat nomor palsu dan tanpa memakai pelat nomor polisi di kendaraannya. Hal itu sudah sesuai kebijakan yang diberikan untuk mematuhi aturan yang ada.

Maka dari itu, sebaiknya bagi pemilik kendaraan perlu memperhatikan aturan-aturan lalu lintas, dan jangan sampai terkena tilang. Jika, pengendara terkena tilang, maka akan diberi sanksi hukuman atau membayar denda yang sudah ditetapkan.

Sebagai tambahan informasi, semenjak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalami peningkatan yang signifikan. Adapun di antaranya seperti balap liar, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya