Korban Kecelakaan Tidak Boleh Menyita SIM dan STNK Pelaku
- Seva.id
VIVA Otomotif – Ketika mengalami kecelakaan di jalan, biasanya para korban kerap meminta bahkan menyita dokumen SIM dan STNk sang pelaku. Hal itu dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Namun ternyata tindakan tersebut tidak diperbolehkan oleh korban terhadap pelaku. Pasalnya, yang berhak melakukan tindakan itu adalah pihak kepolisian ketika terjadi kecelakaan untuk diselesaikan permasalahannya secara hukum.
Hal itu disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Toto Kuncoro yang mengatakan bahwa semisal terdapat kendaraan kecelakaan atau berserempetan dengan kendaraan lain, kemudian karena dianggap bersalah, lalu menyita dokumen pelaku itu tidak benarkan.
"Menyita SIM dan STNK bagi para penabrak merupakan hal yang tidak dibenarkan karena hal tersebut adalah wewenang dari kepolisian, bapak ibu semisal mengalami hal yang demikian lebih baik langsung dilakukan mediasi," ujar Toto, dikutip VIVA dari Kemenkumham, Jum'at 18 November 2022.
Lebih lanjut, dia memberitahu bahwa untuk berhati-hati ketika mengalami permasalahan tersebut. Apabila sang pelaku tidak terima dokumen tersebut diambil, maka mereka bisa saja menggugat balik korban. Jadi, jangan melakukan tindakan ini, sebaiknya dibicarakan dengan baik dan kekeluargaan.
"Apabila bapak ibu menahan SIM atau pun STNK si pelaku penabrak, bisa digugat apabila si penabrak merasa dirugikan dengan laporan kepolisian yakni pemerasan dan penahanan," tambahnya.
Saat ini, permasalahan tersebut sudah menjadi tradisi di Indonesia yang dilakukan para korban tabrakan. Jika, mengalami hal tersebut sebaiknya lapor ke pihak polisi yang mempunyai wewenang penyidik untuk ditindak lanjuti.
Sebagai tambahan informasi, apabila korban segera melaporkan pihak kepolisian, maka dipastikan penanganannya tidak merugikan salah satu pihak. Terlebih jika berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.