Fortuner Ringsek Usai Tabrak Mobil Termurah, dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

VIVA Otomotif: Toyota Fortuner ringsek usai tabrak Tata Nano
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Otomotif – Ada beberapa berita terkait dunia otomotif yang tayang di VIVA pada Kamis 17 November 2022, dan banyak dibaca hingga menjadi terpopuler. Mulai dari Fortuner ringsek usai tabrak mobil termurah, sampai dengan pemutihan pajak hingga akhir tahun.

Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan

1. Fortuner Ringsek Usai Tabrak Mobil Termurah di Dunia

VIVA Otomotif: Tata Nano penyok usai ditabrak Toyota Fortuner.

Photo :
  • Tangkapan layar
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Orang Luka-luka

Toyota Fortuner menjadi salah satu mobil yang masuk ke dalam segmen Sport Utility Vehicle, dan banyak disukai oleh konsumen karena penampilannya yang tangguh serta punya performa mumpuni.

Namun di India, mobil gagah tersebut ringsek usai menabrak mobil termurah di dunia. Bagian kap mesin penyok, dan bumper sampai terlepas dari dudukannya. Baca selengkapnya di tautan ini.

Kronologi Perampokan Bersajam saat Macet di Tol Tanjung Priok, Ponsel Korban Dibawa Kabur

2. Pesaing Mobil Hyundai Palisade Ini Tawarkan Pembaruan

Ilustrasi gambar mobil Jeep Grand Cherokee terbaru

Photo :
  • Motoroids

Di industri otomotif, persaingan antara kendaraan termasuk mobil kerap terjadi. Hal itu dikarenakan beberapa produsen mengahdirkan produk baru maupun pembaruan model untuk keinginan konsumennya.

Ada perusahaan otomotif yang melakukan pembaruan terhadap modelnya. Produsen tersebut berasal dari Jeep yang memperbarui model Grand Cherokee di pasar India. Nantinya, mobil ini akan bersaing dengan Hyundai Palisade di segmen yang sama. Lihat informasinya di tautan ini.

3. Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Tahun

Tarif STNK Naik

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang dihadirkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal itu bertujuan supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Saat ini program tersebut masih diberlakukan di sejumlah daerah, sesuai dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang penghapusan data STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB. Simak detailnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya