Sebentar Lagi Toyota Luncurkan Mobil Baru, dan Cara Mengurus SIM Hilang Lewat Online

VIVA Otomotif: Teaser peluncuran Toyota Prius generasi 5
Sumber :
  • Dok: Toyota

VIVA Otomotif – Ada beberapa berita terkait dunia otomotif yang tayang di VIVA pada Minggu 13 November 2022, dan banyak dibaca hingga menjadi terpopuler. Mulai dari  sebentar lagi Toyota luncurkan mobil baru, sampai dengan cara mengurus SIM hilang lewat online.

Selain Rumit, Ini Alasan Toyota Ubah Nama Mobil Listrik bZ4X

1. 3 Hari Lagi Toyota Luncurkan Mobil Baru

VIVA Otomotif: Teaser peluncuran Toyota Prius generasi 5

Photo :
  • Dok: Toyota
NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Toyota pada tahun ini banyak meluncurkan mobil baru, baik di Indonesia maupun negara lain. Terbaru yakni model Toyota bZ4X, yang merupakan battery electric vehicle atau BEV pertama mereka dan diperkenalkan secara resmi di Tanah Air.

Pabrikan otomotif asal Jepang itu juga dikabarkan sedang bersiap untuk menghadirkan generasi terbaru dari Kijang Innova, yang disebut-sebut berganti nama menjadi Innova Zenix. Sementara itu, di negara asal mereka bakal memamerkan model lain yang tidak kalah canggih. Kendaraan yang dimaksud ada di tautan ini.

Terpopuler: Cek Fakta Kabar Pembuatan SIM Gratis, Viral Agus Buntung Mengeluh Tak Nyaman di Penjara

2. Mobil Listrik Toyota bz4X Ramaikan Pameran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai 2022

VIVA Otomotif: Mobil listrik Toyota bZ4X di KTT G20 Bali

Photo :
  • Dok: TAM

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Pameran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai 2022, acara diadakan pada 11 – 16 November 2022 di Art Bali, Bali Collection, Nusa Dua Bali.

Salah satu peserta yang mengikuti pameran tersebut adalah PT Toyota-Astra Motor, yang menghadirkan berbagai jenis kendaraan elektrifikasi mereka mulai dari berbasis hybrid hingga battery electric vehicle atau BEV. Simak detailnya di tautan ini.

3. Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru, Bisa Lewat Online

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu ini diterbitkan oleh Polri, dan memiliki masa berlaku yaitu lima tahun dari sejak pertama dicetak.

Namun, terkadang SIM hilang atau sang pemilik lupa menaruhnya. Jika sebelumnya pemilik harus datang ke Satpas untuk mengurus SIM hilang, kini hal itu tidak perlu lagi karena prosesnya bisa dilakukan secara online. Baca panduannya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya