Cara Mudah Cek Pajak Motor Secara Online dengan Sentuhan Tangan

Sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Otomotif – Saat ini cara melihat pajak motor di STNK sudah bisa dilakukan dengan mudah, yakni dicek secara online. Pajak ini merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor. Hal tersebut sesuai dengan UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) pasal 1 ayat 12.

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan cara bisa melihat pajak STNK motor secara online. Namun, sebelum melihat ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk melakukannya.

Adapun syaratnya seperti Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) pemilik motor yang tercantum di STNK dan Nomor kendaraan atau kode plat nomor yang tertera di kendaraan. Setelah memenuhi syarat tersebut, pemilik bisa mencoba melihat pajak secara online.

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Polisi melayani jasa SIM online

Photo :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Lantas, bagaimana caranya? Dirangkum VIVA dari Daihatsu, Selasa 8 November 2022, pemilik bisa melihat pajak secara online melalui beberapa pilihan cara. Langkah ini bisa dilakukan di ponsel dengan sentuhan tangan.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

1. Melalui Situs e-Samsat
Cara pertama dengan melalui situs e-Samsat.id dengan membuka halaman browser. Ketik link pada kolom pencarian browser https://e-samsat.id untuk masuk ke situs tersebut. Setelah itu, isi formulir identitas kendaraan dengan lengkap, mulai dari kode pelat hingga provinsi.

Selanjutnya, pemilik akan diberikan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayarkan. Jika terjadi tanggungan biaya, maka segera membayar yang bisa dilakukan melalui online juga.

2. Melalui Aplikasi
Cara kedua yang bisa dilakukan adalah melalui aplikasi. Saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah meningkatkan layanan aplikasi e-Samsat. Aplikasi tersebut bisa diunduh di ponsel terlebih dahulu, lalu install. 

Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan cari wilayah kendaraan. Selanjutnya, masukkan kode plat nomor yang tertera pada pelat kendaraan. Tunggu sebentar, hingga muncul informasi mengenai besaran biaya pajak dan tempo pembayarannya.

3. Melalui SMS
Cara terakhir yang bisa dilakukan dengan menggunakan layanan SMS. Layanan ini  disediakan oleh ponsel untuk mengirim atau menerima pesan-pesan pendek. Untuk caranya, pemilik bisa mengirim pesan melalui SMS dengan format: info (spasi) nomor polisi/ kode plat nomor/ kode seri plat nomor/ warna motor.

Contohnya saja ketik Info B/3770/SKL/Merah. Setelah pemilik mengetik format tersebut, kirim ke 08112119211. Tunggu hingga menerima balasan mengenai besaran nominal pajak, dan info kendaraan lengkap. Meski begitu perlu berhati-hati dalam mengecek melalui SMS agar tidak terjadi penipuan.

Sebagai tambahan informasi, pengecekan pajak motor saat ini tidak seluas pengecekan pajak mobil. Untuk pajak motor hanya bisa mengecek dengan pelat nomor Z,T,F,E,D, dan B.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya