Korlantas Polri Siapkan Alat Baru untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Harganya Rp13 Miliar

VIVA Otomotif: Ilustrasi alat pengukur kadar alkohol.
Sumber :
  • Masslive

VIVA Otomotif – Berbagai cara dilakukan oleh pihak kepolisian, supaya para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas. Mulai dari mengadakan imbauan secara berkala, sampai dengan memanfaatkan alat canggih yang bisa memantau pelanggaran.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Saat ini kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, menjadi peranti paling canggih yang digunakan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk mengawasi dan menindak para pelanggar lalu lintas. 

Kamera tersebut dibekali dengan kemampuan kecerdasan buatan atau artificial intelligence, supaya bisa mendeteksi berbagai macam pelanggaran melalui kamera. Mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman, sampai dengan mengoperasikan ponsel.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Para pelanggar akan diketahui identitasnya, melalui pelat nomor kendaraan yang mereka gunakan. Nanti, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat yang tertera di pusat data registrasi kendaraan bermotor.

Selain kamera statis, saat ini petugas juga dibekali kamera ETLE yang terintegrasi di ponsel sehingga mereka cukup memotret aksi pelanggaran lalu lintas saja.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Dari penelusuran VIVA di laman Korlantas Polri, Selasa 8 November 2022, diketahui saat ini mereka sedang menyiapkan alat baru lain yang nantinya juga akan dipakai untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Peranti yang dimaksud adalah alat pengukur kadar alkohol di dalam tubuh pengemudi, yang dipakai untuk menentukan seberapa mabuk seseorang ketika sedang mengoperasikan kendaraan.

Dengan memakai alat tersebut, maka petugas bisa mengetahui secara pasti kadar alkohol yang ada di dalam tubuh yang nantinya akan dipakai sebagai bukti apabila pengemudi mengoperasikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras.

Dana yang disediakan oleh Korlantas Polri untuk pengadaan alat pengukur kadar alkohol tersebut, yakni Rp13 miliar. Namun, sayangnya tidak diketahui berapa banyak alat yang akan dibeli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya