Kaget Lihat Jumlah Pelanggar ETLE di Wilayah Ini

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Salah satu wilayah yang menerapkan sistem ini adalah Tegal, Jawa Tengah. Diketahui, di sana tercatat sudah ada puluhan ribu pelanggar. Hal itu disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.

Photo :
  • Korlantas Polri

Dia mengatakan selama semester pertama atau Januari hingga Juni tahun ini sudah ada sebanyak 10 ribu pelanggar yang tertangkap kamera ETLE. Kebanyakan dari mereka merupakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan mobil tidak memakai sabuk pengaman.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

"Untuk semester pertama tahun 2022, dari hasil penindakan dengan ETLE tercatat ada 10 ribu lebih pelanggar yang ter-capture," ujar Mayangsari, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Kamis 3 November 2022.

Dia memberitahu bahwa di wilayahnya telah menggunakan ETLE Mobile Hand Held selama pagi, siang dan malam hari. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terutama secara kasatmata, pandangan akan menegur pelanggar tersebut dengan cara humanis dan profesional.

"Kami lakukan hal itu dengan interval dari siang hingga malam hari jika memungkinkan. Selain itu, kami juga menegur pada pelanggar yang terlupakan secara kasat mata secara humasnis dan profesional,” tambahnya.

Satlantas Polri Tegal menjelaskan kepada pelanggar saat dilakukan penilangan secara ETLE Mobile dengan melakukan cara foto dan dimasukkan ke database yang kemudian surat akan dikirimkan ke alamat pelanggar tersebut.

"Nanti akan dikonfirmasikan kepada masyarakat, jika memang kendaraan pemilik pelanggar, langsung menuju posko bagian tillang yang nantinya akan diberikan nomor pembayaran tilang kepada pelanggar tersebut,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya