Cara Membedakan Status Kendaraan dari Warna Pelat Nomornya

VIVA Otomotif: Warna pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia
Sumber :
  • Instagram @kemenhub151

VIVA Otomotif– Belakangan ini kendaraan yang beredar di Indonesia terlihat menggunakan pelat nomor dengan warna baru, yakni dasar putih dan tulisan hitam. Namun, sebagian masih ada juga yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan kelir dasar hitam dan tulisan putih.

Polisi Terima Panggilan Tak Terduga, Ternyata dari Bocah Minta Bantuan Kerjain PR

Dilansir dari laman Instagram @kemenhub151, Selasa 1 November 2022, pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam hadir untuk menggantikan TNKB yang memakai warna dasar hitam dan tulisan putih, yang selama ini diterapkan di Tanah Air.

Perubahan itu efektif berlaku mulai tahun ini, dan secara bertahap diterapkan pada semua jenis kendaraan pribadi yang datanya teregistrasi di Polri. Setiap pemilik yang melakukan perpanjangan masa pajak lima tahun, akan diberikan pelat nomor dengan warna baru tersebut.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Selain itu, Polri juga menghadirkan TNKB warna baru yakni dasar putih dan ditambahkan garis biru pada bagian bawah atau samping. Dengan demikian, saat ini total ada empat warna pelat nomor yang dipasang pada seluruh kendaraan di Indonesia.

Berikut cara membedakan status kendaraan bermotor dari warna pelat nomornya:

Polisi Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Menyerahkan Diri ke Polda Sumbar

1. Pelat putih dengan tulisan hitam
TNKB ini menggantikan model sebelumnya yang hadir dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Jenis kendaraan yang memakai pelat nomor ini adalah semua kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan internasional.

Tujuan dari diubahnya warna tersebut, yakni untuk memudahkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, dalam mengidentifikasi identitas dari kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

2. Pelat kuning dengan tulisan hitam
Warna pelat nomor ini dipakai oleh jenis kendaraan umum atau transportasi publik, termasuk taksi, bus serta angkutan kota.

3. Pelat merah dengan tulisan putih
Kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintahan memakai pelat nomor dengan warna merah dan tulisan putih. Aturan ini sudah berlaku sejak lama.

4. Pelat hijau dengan tulisan hitam
Jenis pelat nomor dengan warna unik ini diterapkan pada kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas bea masuk. Contohnya di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

5. Pelat putih dengan tulisan hitam dan aksen biru
Pelat nomor ini dibuat khusus untuk kendaraan listrik, yang aturannya ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Saat ini, jenisnya yaitu kendaraan listrik berbasis baterai atau KLBB.

Anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, di dalam mobil? Kawasa  Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Sebuah insiden mengejutkan di mana seorang anggota kepolisian menembak rekannya sesama polisi. Peristiwa penembakan sesama polisi itu terjadi di area parkiran Mapolres.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024