Hati-hati saat Bertemu Mobil Ini di DKI Jakarta

VIVA Otomotif: Mobil patroli Polda Metro Jaya yang dilengkapi ETLE Mobile
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

VIVA Otomotif– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak atau mobile.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa Ditlantas PMJ terus memaksimalkan penggunaan ETLE bagi pelanggar aturan berlalu lintas. Saat ini, ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

Selain itu, pihaknya juga mempercepat penggadaan ETLE mobile. Rencananya, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit ETLE.

“ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah satu saja sudah cukup, tapi nanti rencana kami kasih dua ETLE,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis 27 Oktober 2022.

Latif menuturkan, perangkat ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran seperti yang tercantum dalam daftar di bawah ini:

1. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Mengunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari dua orang.
10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

Untuk mengetahui apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak, bisa dicek secara online dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi data yang diminta berupa pelat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
3. Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik Cek Data
4. Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan No Data Available

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya