Jalankan Instruksi Kapolri, Seluruh Jajaran Polres Tiadakan Tilang Manual
- Korlantas Polri
VIVA Otomotif – Belum lama ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi pada jajarannya, untuk tidak melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Penindakan hanya bisa diterapkan, melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Adanya peberlakuan terbaru tersebut, membuat seluruh jajaran polres mengikuti intruksi itu. Salah satunya Satuan Lalu Lintas Polres di Jakarta Barat yang saat ini tidak ada penilangan manual.
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Maulana Karipesina mengatakan saat ini tidak diberlakukan manual tilang di wilayahnya. Hal itu menyusul Arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Para anggota Satlantas masih dikerahkan untuk malakukan pengaturan lalu lintas. nantinya akan ditemukan pelanggaran terhadap pengendara, jika hanya memberikan sanksi teguran," ujar Maulana, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Selasa 25 Oktober 2022.
Tidak hanya di wilayah DKI Jakarta saja, di wilayah lain seperti Bogor. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata. Dia menambahkan saat ini di wilayahnya melakukan penilangan dilakukan secara elektronik atau penindakan humanis.
"Ini sesuai arahan Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” tambah Dicky.
Adanya penerapan baru di sejumlah wilayah, mereka kini tengah mendorong yang sudah mulai diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang electronic. Nantinya akan ada beberapa titik wilayah yang sudah terkoneksi dengan Korlantas Polri.
Bahkan dengan adanya tilang elektronik tersebut, diharapkan masyarakat pengguna jalan khusus pengendara sepeda motor maupun mobil agar lebih hati dan taat terhadap rambu-rambu lalu lintas. Peraturan ini pun sudah disosialisasikan oleh jajaran Korlantas Polri.