Siap-Siap Korlantas Polri akan Memfokuskan Pelanggar Melalui Kamera ETLE

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggar di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi, Serukan Keselamatan Berkendara

Demi memaksimalkan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Hal itu sesuai dengan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang saat ini menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.

Photo :
  • Korlantas Polri

Dia mengatakan dengan adanya surat Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Selain MRT, Bali Bakal Bangun Tol Laut di Awal 2025 untuk Atasi Kemacetan

"Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kami sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia," ujar Aan, dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri Minggu 23 Oktober 2022.

Selain itu, Aan juga memberitahu bahwa Tanah Air saat ini telah memiliki 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak.

"Adanya fasilitas tersebut membuat penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.

Menurut dia, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia atau melakukan penindakan dan non yustisial yang hanya memberi sebuah teguran.

"Dalam hukum pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia artinya ditilang atau ditindak. Yang kedua dengan non yustisia ya artinya dengan edukasi berikan teguran," jelas Aan.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menekankan untuk seluruh jajaran mengikuti arahan terkait larangan tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga mereka paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” pungkas Aan.

Baca berita terkini lainnya di Google News.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya