Kena Tilang ETLE di Operasi Zebra? Ini Cara Cek dan Bayarnya

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Otomotif – Kepolisian Republik Indonesia telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober, dalam kegiatan ini Polisi terapkan teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Ada beberapa cara kita mengecek apakah kendaraan kita kena tilang dalam Operasi Zebra ini.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Memang, mekanisme Operasi Zebra 2022 dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia. Begitu juga dengan teguran kepada pelanggar.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dilansir laman resmi Korlantas.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Sementara itu,Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra 2022. Sedangkan tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.

Untuk mengetahui apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak bisa dicek secara online. Berikut cara mudah cek status tilang elektronik:

Ada yang Baru dari Sistem ETLE Indonesia

1. Buka laman resmi etle di https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diminta berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
3. Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik “Cek Data"
4. Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan “No Data Available”
5. Namun, jika kamu melanggar, akan muncul informasi berupa waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

1. Cara bayar denda tilang melalui situs kejaksaan
• Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
• Masukkan nomor blangko yang terdapat di surat tilang, lalu klik “Cari”
• Kamu akan mendapatkan informasi besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian, klik “Bayar”
• Setelah itu kamu akan menerima kode bayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa bank BUMN, e-commerce dan Pos Indonesia.

2. Cek bayar denda tilang melalui Mobile Banking BRI
• Masuk ke aplikasi BRI Mobile
• Pilih menu "Mobile Banking BRI", lalu ketuk "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"
• Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
• Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
• Masukkan nomor PIN • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
• Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.

3. Cara membayar denda tilang via e-commerce
• Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
• Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
• Pilih menu "Top Up/Tagihan"
• Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"

Pencopotan ampu sorot pada kendaraan SUV di Mapolresta Malang Kota

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Viral di sosial media mobil Pajero Sport warna putih berpelat N 1293 XG milik Chef King Abdi memakai aksesori lampu belakang tambahan yang menyilaukan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024