Segini Denda Pelanggaran Jika Terjaring Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra Jaya 2017
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Otomotif – Baru-baru ini, Korlantas Polri mulai menggelar kembali Operasi Zebra 2022 secara serentak dengan melihatkan kurang lebih 23.600 personil di 33 provinsi Indonesia. Diketahui, operasi ini sudah mulai diberlakukan hingga tanggal 16 Oktober 2022. 

Merinding Pengguna Mobil Ini Merekam Sosok Misterius di Tol Cipularang

Mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi" mereka berharap para pengendara bisa lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraan dan tertib akan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan di tahun ini pelaksanaan kegiatan tersebut kembali diterapkan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin para pemakai jalan.

Geram, Pengendara Mobil Tabrak 3 Remaja Boncengan Motor Bawa Sajam di Semarang

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai,” ujar Firman.

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi, Serukan Keselamatan Berkendara

Korlantas memberitahu bahwa ada beberapa pelanggar yang menjadi incaran jalannya kegiatan ini. Adapun jenis pelanggar  yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022 mulai melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, hingga melebihi batas kecepatan.

Lantas, berapa biaya atau denda yang dikeluarkan jika pengendara terbukti melanggar? Dikutip VIVA dari Instagram @tmcpoldametro, Selasa 4 Oktober 2022, ada beberapa biaya dari jenis pelanggar yang harus dibayar.

Jika pengendara kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat terbukti melawan arus, menurut pasal 287 pelanggar harus membayar denda sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, jika pengendara terbukti sedang mengemudi di bawah pengaruh alkohol maka akan terkena pasal 293 yang harus membayar Rp750 ribu.

Selain itu, pelanggar khususnya sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan biaya Rp250 ribu. Namun, jika pengemudi terbukti ketahuan bermain hp saat mengendarai harus membayar Rp750 ribu.

Terakhir, jika pelanggar khususnya mobil terbukti tidak menggunakan sabuk pengaman maka akan dikenakan biaya Rp250 ribu. Perlu diketahui, sebelum membayar denda, pelanggar harus menginformai setelah menerima surat konfirmasi dari Korlantas.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang yakni 15 hari dari tanggal pelanggaran. Korlantas imbau penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan peringatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya